Sukabumi,Suara Indonesia—Hari Jum,at tanggal 6 Maret 2026. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pengawasan terhadap perizinan pemanfaatan air tanah dan bangunan milik PT Indolakto Plant C3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Dalam kesempatanya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H.Iwan Ridwan.M.Pd mengatakan “ Bahwsanya dalam kunjungan hari ini pihaknya meninjau sejumlah dokumen perizinan penting yang dimiliki perusahaan, di antaranya Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Kita berkunjung dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan. Kita melihat beberapa perizinan, di antaranya IPAT, kemudian SLF, dan juga PBG.”Ungkapnya.
Lebih lanjut H.Iwan Ridwan menambahkan “Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, PT Indolakto Plant C3 dinilai cukup kooperatif dalam mengurus perizinan yang diperlukan. Meski izin IPAT sebelumnya telah habis masa berlakunya pada Februari 2026, perusahaan disebut telah mengajukan kembali proses perpanjangan.Dari pantauan kami,
PT Indolakto Plant C3 ini memang masa izin IPAT-nya habis pada Februari 2026, tetapi mereka sudah memproses kembali. Saat ini prosesnya sudah di tingkat provinsi dan dari ESDM Provinsi informasinya segera akan diterbitkan.Selain itu, proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga tengah berjalan. Pihak perusahaan, kata dia, menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.Untuk SLF mereka juga sangat koordinatif dan sedang diproses di dinas terkait.
Mudah-mudahan segera terbit. Begitu juga dengan PBG yang sedang diproses. Kami berharap ini bisa menjadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh proses perizinan. Pihaknya mengapresiasi keseriusan perusahaan yang segera mengurus perizinan ketika masa berlaku izin telah habis atau ketika terdapat aturan baru yang harus dipenuhi.Yang penting bagi kami adalah ketika ada aturan yang mengatur, mereka segera memproses. Adapun proses di tingkat perangkat daerah itu menjadi kewenangan mereka. Yang kita hargai adalah keseriusan dan komitmen Perusahaan.”Tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Drs.Dede Rukaya.MM menyampaikan “Bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan PT Indolakto menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum dan asas perizinan yang berlaku.Kunjungan kami ingin memastikan bahwa Indolakto ini taat hukum dan taat asas dari sisi perizinan, baik perizinan utama perusahaan maupun perizinan penunjang lainnya.Salah satu izin yang menjadi perhatian adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Air Tanah atau IPAT. Saat ini proses perizinan tersebut telah diajukan dan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Izin IPAT ini sudah diproses dan saat ini posisinya berada di provinsi, karena yang menentukan adalah DPMPTSP Provinsi. Kita harapkan sebelum tanggal 31 Maret sudah bisa terbit.”Ungkapnya ( Red )

