Komisi I DPRD Kab Sukabumi Sidak Dua Perusahaan di Cicurug, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

Sukabumi,Suara Indonesia —Hari Rabu tangggal 4 Maret 2026. Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , BAPENDA Kabupaten Sukabumi, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah Kecamatan Cicurug .Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke DPRD Kabupaten Sukabumi terkait dugaan aktivitas usaha tanpa perizinan resmi.

Adapun perusahaan yang menjadi objek sidak yakni:

  1. PT. Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/ RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug. (Eks pabrik PT Ginza Cipta ) -Idustri Spare Part Mobil berbahan baku Karet.
  2. PT.Kaya Karung Bersama yang berlokasi di RT 03/RW01 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug, Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug-Industri pabrik karung plastik

Terpantau awak media Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama tim turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan administrasi dan legalitas usaha. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan fakta bahwa kedua perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan operasional, namun belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU beserta turunanya.

Menurut arura ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya sebelum memulai operasional. Kegiatan usaha tanpa perizinan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Ketertiban Umum dan Penegakan Perda, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas.

Dalam kesempatanya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi,H.Iwan Ridwan.M.Pd menegaskan “Bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen perizinan kedua perusahaan tersebut melalui DPMPTSP. Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, maka Tim Terpadu akan merekomendasikan langkah tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.Kami tidak menghambat investasi, namun setiap pelaku usaha wajib patuh terhadap aturan. Legalitas adalah syarat utama agar tidak merugikan masyarakat, lingkungan, maupun daerah.

Dengan adanya sidak ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menjaga supremasi hukum serta menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan taat regulasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga akan melakukan telaah administratif guna memastikan apakah perusahaan tersebut telah memiliki NIB, izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai klasifikasi usahanya.” Tegasnya di sela kegiatan sidak. ( Red )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *