Rapar Kerja Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Penyelenggaraan Ketenaga Kerjaan

Sukabumi,Suara Indonesia – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja (Raker) membahas bahan masukan dan muatan materi perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Raker diikuti komisi IV DPRD dan berbagai stekholder terkait seperti pemerintah daerah, Serikat pekerja serta perwakilan pengusaha. Sementara itu, Raker ini berlangsung di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada, Rabu (15/04/2026) lalu

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriadi mengatakan. Untuk mengubah Perda ketenagakerjaan menjadi lebih baik, DPRD mengundang sejumlah stekholder untuk memberi ide dan masukan. “Kita melakukan revisi Perda nomor 8 tahun 2023 tentang perburuhan, tahapan awalnya. Kami (Komisi IV DPRD red) mengundang stekholder terkait untuk memberikan ruang kepada publik, menyampaikan ide, gagasan, dan masukannya ke kita. ” ucap Ferry.

Ia melanjutkan, DPRD membuka ruang seluas-luasnya masukan publik selam kurang lebih dia pekan kedepan. Setelah itu, semua gagasan tersebut akan menjadi bahan untuk merumuskan revisi Perda Ketenagakerjaan.

Menurut Ferry, tujuan dari revisi Perda guna menciptakan regulasi yang lebih adil dan aplikatif, mendorong industrial yang harmonis, mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha, serta mendukung dan mendorong investasi di Kabupaten Sukabumi.

Dengan semangat kolaborasi, kata Ferry. Revisi Perda diharapkan menjadi solusi nyata bagi dunia ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi. “Nanti partisipasi publik ini menjadi dasar kita DPRD dan pemerintah daerah dalam membuat aturan itu, harapan kami. Aturan terkait ketenagakerjaan yang kami buat nanti kedepan benar-benar mewakili masyarakat, bisa diimplementasikan dan dijalankan di Kabupaten Sukabumi.” tandasnya.

Dalam rapat kerja, didapatkan beberapa masukan penting yang diantaranya. Serikat pekerja mendorong perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh, sementara pengusaha menginginkan agar regulasi tidak membebani investasi. Selain itu, persoalan terkait pekerja lokal, pelatihan skill dan pemberantasan pungli menjadi sorotan serius. ( Red )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *