Sukabumi,Suara Indonesia – Konflik antarkelompok nelayan di Perairan Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemukan titik terang setelah seluruh pihak menyepakati penghentian penggunaan jaring tanam. Keputusan tersebut mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan, yang menilai langkah itu penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nelayan dan kelestarian laut.
Menurut Dadang, persoalan yang terjadi antara nelayan pengguna jaring tanam dan jaring obor bukan hanya persoalan alat tangkap, tetapi juga berkaitan dengan perebutan wilayah tangkap yang telah berlangsung cukup lama.
Gesekan antara kedua kelompok nelayan sebelumnya terjadi di tengah laut akibat perbedaan kepentingan dalam mencari ikan. Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah lintas sektor yang digelar di Pos TNI AL Ujunggenteng pada Jumat (3/7/2026).
Dalam pertemuan itu, seluruh pihak sepakat melarang penggunaan jaring tanam di wilayah perairan hukum Ujunggenteng. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh unsur TNI AL, TNI AU, Dinas Kelautan dan Perikanan, pemerintah desa, Rukun Nelayan, serta perwakilan kelompok nelayan.
Minta Pemerataan Bantuan di Sukabumi
Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep Jeka, mengatakan aturan tersebut berlaku bagi seluruh nelayan tanpa terkecuali, termasuk nelayan pendatang atau andon.
“Kesepakatan ini dibuat untuk menjaga kondusivitas dan menghindari konflik antarnelayan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nelayan yang sebelumnya menggunakan jaring tanam akan diarahkan kembali menggunakan jaring obor agar pola penangkapan ikan di wilayah tersebut lebih tertib dan tidak saling mengganggu.
Dalam kesepakatan bersama, pelanggar aturan akan dikenakan tindakan berupa penarikan alat tangkap ke darat. Apabila pelanggaran dilakukan secara berulang, proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dadang Hermawan mengatakan, berdasarkan aturan lokal yang selama ini berlaku, jaring tanam memiliki batas pemasangan tertentu. Namun, ia menduga terdapat penggunaan yang melampaui batas sehingga mengganggu ruang tangkap nelayan lain.
Menurutnya, nelayan pengguna jaring rampus, jaring rawe, pancing, hingga pencari Benih Bening Lobster (BBL) ikut terdampak ketika ruang tangkap mereka terganggu.
Selain persoalan sosial, Dadang juga menyoroti dampak ekologis dari penggunaan jaring tanam. Ia menyebut jaring yang ditinggalkan di dasar laut dapat menjadi sampah hantu (ghost net) yang berpotensi merusak terumbu karang dan mengancam keberadaan biota laut.
“Potensi perikanan dan lobster di Ujunggenteng sangat besar. Karena itu, kawasan ini harus dijaga. Secara pribadi saya mendukung penggunaan jaring tanam ditutup total agar konflik tidak terulang dan ekosistem laut tetap lestari,” tegas Dadang Hermawan.
Kepala Desa Ujunggenteng, Sahid Siam, mengapresiasi kesepakatan yang telah dicapai seluruh pihak. Ia berharap perdamaian tersebut menjadi awal bagi terciptanya hubungan yang lebih baik antar nelayan.
“Alhamdulillah seluruh pihak sepakat mengakhiri konflik demi menjaga keamanan, kelestarian ekosistem laut, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, aktivitas nelayan di Perairan Ujunggenteng diharapkan kembali berjalan kondusif dengan aturan yang lebih jelas serta mengedepankan keberlanjutan sumber daya laut. (Red )

