Sukabumi,Suara Indonesia – Pemerintah Daerah mulai menyusun arah kebijakan pembangunan untuk tahun 2027. Melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pemerintah daerah menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna yang digelar Kamis (9/7/2026) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut juga membahas laporan hasil reses kedua Tahun 2026 serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam rapat itu, Bupati Sukabumi Asep Japar diwakili Wakil Bupati Andreas menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS 2027 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Andreas menjelaskan, pembangunan Kabupaten Sukabumi pada tahun mendatang akan diarahkan untuk membangun ekosistem yang mampu memperkuat sektor agroindustri dan pariwisata.
Kedua sektor tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan KUA-PPAS 2027, lanjut Andreas, tetap memperhatikan kondisi kemampuan fiskal daerah serta berbagai kebutuhan wajib pemerintah daerah.
Menurutnya, sejumlah aspek menjadi pertimbangan dalam penyusunan anggaran, mulai dari pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, hingga pembiayaan program prioritas daerah.
Dalam agenda yang sama, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi,” kata Wabup.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan.
Ia mengatakan, berbagai aspirasi masyarakat yang diterima anggota dewan akan menjadi bagian dari evaluasi dan penyempurnaan kebijakan pembangunan ke depan.
“Hasil reses kami diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Banyak aspirasi yang disampaikan, mulai dari percepatan pembangunan, pendidikan, hingga berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja,” ujarnya.
Budi juga menanggapi perubahan susunan alat kelengkapan DPRD yang diumumkan dalam rapat paripurna. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan hal yang diperbolehkan dalam tata tertib DPRD sepanjang hanya terjadi pergeseran posisi anggota.
Ia menambahkan, setelah penyampaian nota pengantar KUA-PPAS 2027, DPRD bersama pemerintah daerah akan segera melanjutkan pembahasan secara bersama-sama.”Insyaallah pembahasannya bisa selesai dalam satu minggu dan setelah itu akan ada tahapan lanjutan,” katanya. (Red)

