Sukabumi,Suara Indonesia– DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengarahkan pembahasan pembangunan tahun 2027 melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (9/7/2026).
Agenda utama tidak hanya memuat penyampaian hasil reses anggota dewan, tetapi juga menjadi pintu masuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Melalui forum tersebut, berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD dari enam daerah pemilihan resmi disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan penyusunan program dan kebijakan pembangunan tahun depan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan hasil reses memuat beragam kebutuhan masyarakat yang selama ini menjadi perhatian, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, hingga berbagai persoalan yang sebelumnya mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja.
“Hasil reses kami diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat. Banyak aspirasi yang disampaikan, mulai dari percepatan pembangunan, pendidikan, hingga berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja,” ujarnya.
Selain menyampaikan hasil reses, DPRD juga menerima nota pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas mewakili Bupati H. Asep Japar.
Dalam paparannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa arah pembangunan tahun depan akan difokuskan pada penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi.
Penyusunan anggaran juga disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta pembiayaan program prioritas.
Pada rapat yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi turut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam memperkuat ketertiban umum, menciptakan rasa aman, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Di sisi lain, rapat paripurna juga mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurut Ketua DPRD, perubahan tersebut merupakan hal yang diperbolehkan sesuai tata tertib dewan selama hanya menyangkut pergeseran posisi anggota.
Budi menambahkan, pembahasan KUA-PPAS 2027 akan segera dilanjutkan antara DPRD dan pemerintah daerah. Proses tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap program pembangunan yang akan dijalankan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Insyaallah pembahasannya bisa selesai dalam satu minggu dan setelah itu akan ada tahapan lanjutan,” tandasnya.(Red )

