Sukabumi,Suara Indonesia -– DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang beroperasi di wilayahnya wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan administrasi yang berlaku. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim investasi tetap sehat sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan legalitas usaha tidak boleh dianggap sebagai sekadar formalitas. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi dasar utama agar kegiatan usaha dapat berjalan tertib serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kami tidak anti investasi. Justru kami ingin investasi di Sukabumi tumbuh sehat, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Legalitas itu bukan formalitas, tapi perlindungan bagi semua pihak,” ujar Iwan, Rabu (4/3/2026).
Pentingnya Perbaikan Tanggul Segera
Ia menjelaskan bahwa berbagai konflik usaha yang terjadi di sejumlah daerah sering kali bermula dari ketidaklengkapan dokumen perizinan. Kondisi tersebut dapat memicu sengketa lahan, permasalahan lingkungan, hingga potensi hilangnya pendapatan daerah.
Karena itu, DPRD mendorong seluruh pelaku usaha agar memastikan seluruh dokumen administrasi telah dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan operasional.
“DPRD mendorong agar setiap pelaku usaha segera melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan sesuai klasifikasi usahanya,” pungkas Iwan.
Sementara itu, Ketua LSM Latas, Fery Permana, turut menyoroti pentingnya penegakan aturan terhadap aktivitas usaha yang tidak memiliki izin lengkap. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik tersebut dapat mencederai wibawa hukum di daerah.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil agar tidak merugikan pelaku usaha lain yang telah memenuhi seluruh ketentuan.
“Apabila ditemukan unsur kesengajaan menjalankan usaha tanpa izin yang menimbulkan kerugian atau dampak lingkungan, hal tersebut berpotensi masuk pada ranah pidana sesuai ketentuan peraturan sektoral yang berlaku, termasuk regulasi lingkungan hidup dan tata ruang,” tambah Fery. ( Red )

