Bogor,Suara Indonesia– Pemerintah Kabupaten Bogor mengalokasikan Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp279 miliar untuk desa pada tahun 2025, meningkat 12 persen dari tahun sebelumnya. Dana ini disalurkan ke desa-desa untuk mendukung pembangunan dan diatur melalui peraturan bupati No 3 Tahun 2025.
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian pendapatan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke pemerintah daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan otonomi daerah, mengurangi kesenjangan fiskal, serta mendanai pelaksanaan desentralisasi, bersumber dari pajak (PPh, PBB) dan sumber daya alam (SDA) seperti minyak, gas, mineral, kehutanan, perikanan, dan panas bumi. DBH disalurkan secara berkala (bulanan/triwulan) dan merupakan instrumen penting perimbangan keuangan pusat-daerah.
Ketua Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya ( PMP3R )
Anwar Resa angkat bicara,” Dana Bagi Hasil dan Retribusi Daerah ( BHPRD ) Kabupaten Bogor, sangat luar biasa besarnya ada yang mendapatkan 300 juta sampai miliaran perdesa tergantung potensi desa,” ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan,” Dana bagi hasil ini seperti ” siluman” tidak transparan setiap desa dalam penggunaannya, ini perlu di buka ke publik, mengingat warga berhak mengetahui, kemana di alokasikan dana ini,karna salah satu dana bagi hasil dan Retribusi daerah salah satunya dari objek pajak PBB,” tuturnya.
Tren Kenaikan: Jumlah dana bagi hasil menunjukkan adanya peningkatan seiring dengan evaluasi dan optimalisasi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah. Evaluasi dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor untuk memastikan perhitungan ulang dan distribusi yang tepat kepada 416 desa.Total Alokasi anggaran Tahun 2025:Rp 279 miliar disiapkan untuk disalurkan ke desa-desa. Tujuan: Dana ini digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli desa, yang berdampak pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat di desa.
Dari hal tersebut sudah seyogianya ,
evaluasi dan optimalisasi serta transparansi anggaran kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ( BHPRD ) di buka ke publik. Mengingat selama kurun waktu kebelakang dana ini, ibarat dana siluman yang keberadaanya penuh misteri.
Ingat !!! Bogor Akan Istimewa kalau Kab Bogor Sudah Bebas dari Korupsi
Ditulis oleh : Redaksi Suara Indonesia

