Januari 25, 2026

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana/ Digugat Perdata atas Karya Jurnalistik.Oleh : Adv. Uci Sanusi, S.H,. CPLA.

Jakarta, 21 Januari 2026 — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa produk jurnalistik wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun digugat perdata hanya berdasarkan keberadaan karya jurnalistik itu sendiri. Putusan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) dengan tujuan mempertegas ruang perlindungan hukum bagi profesi kewartawanan.

Menurut Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan, Pasal 8 UU Pers yang berbunyi bahwa “wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya” belum memiliki mekanisme yang jelas dan konkret dalam penerapan hukumnya. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa sebelum upaya pidana dan/atau perdata ditempuh, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan lebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan kajian kode etik melalui Dewan Pers.

Selain itu, MK dalam pertimbangannya juga menilai bahwa perlindungan hukum bagi wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk mencegah potensi kriminalisasi pers — yakni penggunaan proses hukum secara langsung untuk membungkam kebebasan media dan ekspresi publik, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta UU Pers sendiri.

Pandangan Hukum Adv. Uci Sanusi, S.H., CPLA.
Sebagai advokat yang aktif dalam advokasi hak-hak konstitusional dan kebebasan berpendapat, Adv. Uci Sanusi, S.H., CPLA. mengapresiasi putusan MK yang memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya tanpa ancaman proses pidana langsung atas pemberitaan atau laporan yang dihasilkan.
“Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 merupakan penegasan penting bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi bukan hanya dilindungi secara teoritis oleh undang-undang, tetapi juga harus dijamin dalam praktik hukum nyata. Kebijakan hukum yang mempidanakan karya jurnalistik secara otomatis berpotensi menggagalkan fungsi kontrol sosial media terhadap kekuasaan, serta menimbulkan chilling effect yang merugikan demokrasi.”

Menurutnya, pemidanaan langsung terhadap karya jurnalistik tanpa mempertimbangkan mekanisme penyelesaian yang diatur oleh UU Pers justru bertentangan dengan asas legal certainty (kepastian hukum) dan proportionality (proporsionalitas hukum), yang merupakan bagian dari prinsip hukum acara pidana dan perdata yang adil.
Dasar Hukum yang Relevan
Dalam pandangan hukum yang lebih luas, beberapa aspek prinsip hukum yang diperkuat putusan MK tersebut antara lain:
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Mengatur fungsi pers sebagai media informasi, edukasi, hiburan, dan kontrol sosial;
Menetapkan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sebagai bentuk mekanisme non-penal dalam menyikapi sengketa pemberitaan.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F dan Pasal 28D
Menjamin kebebasan berpendapat, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
Menjamin hak atas perlakuan hukum yang sama dan proses hukum yang adil — yang tidak boleh disalahgunakan untuk membungkam kebebasan pers.
Preseden Putusan MK Sebelumnya
MK menilai bahwa penggunaan proses pidana untuk menindak karya jurnalistik tanpa mempertimbangkan mekanisme perlindungan pers dapat menjadi bentuk kriminalisasi pers, yang bertentangan dengan prinsip konstitusional negara demokratis.

Implikasi Praktis Putusan MK
Putusan ini memiliki beberapa implikasi hukum dan sosial yang signifikan :

  • Perlindungan nyata bagi wartawan
    Wartawan yang menjalankan tugas secara sah tidak langsung menghadapi ancaman pidana/ perdata hanya karena isi pemberitaan.
  • Mekanisme penyelesaian lebih kuat
    Sengketa pers kini harus melewati proses hak jawab, hak koreksi, dan pengkajian kode etik melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
  • Penguatan kebebasan pers sebagai instrumen kontrol demokrasi
    Media massa dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa ketakutan bahwa setiap pemberitaan akan berujung kriminalisasi tanpa proses yang tepat.
  • Asas kepastian hukum dan restorative justice.

Penyelesaian sengketa pers yang memprioritaskan dialog, koreksi, dan pemulihan hubungan sosial sebelum memasuki ranah pidana/perdata.

Penutup
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 merupakan tonggak penting dalam mempertegas perlindungan hukum bagi profesi wartawan di Indonesia. Dalam pandangan Adv. Uci Sanusi, S.H., CPLA., putusan ini tidak hanya memperkuat posisi pers, tetapi juga memperkokoh prinsip hukum yang adil dan berimbang dalam negara demokrasi.
“Perlindungan hukum bagi pers bukanlah keistimewaan, tetapi kewajiban negara untuk menjaga agar kebebasan berekspresi dan informasi tetap menjadi pilar kesehatan demokrasi.”

Redaksi Suara Indonesia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *