Agustus 11, 2026

Tujuh Fraksi DPRD Sukabumi Soroti Modal Perumda Pariwisata

Sukabumi,Suara Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali bersama unsur pimpinan dewan lainnya dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas dua agenda penting yang berkaitan dengan penguatan sektor pariwisata daerah dan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.

Agenda pertama berisi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Seluruh fraksi menyampaikan sikap dan catatannya secara bergantian.

Fraksi Golkar-PAN membuka penyampaian pandangan umum, disusul Fraksi Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP. Masing-masing fraksi memberikan masukan terkait arah kebijakan, tata kelola, hingga tujuan penyertaan modal yang direncanakan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan seluruh pandangan fraksi akan menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah.

“Semua fraksi sudah menyampaikan pandangannya, termasuk saran dan masukan yang akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan berikutnya,” ujar Budi usai rapat.

Ia menegaskan bahwa pembahasan penyertaan modal tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum menyentuh besaran nilai investasi daerah yang akan diberikan kepada Perumda Pesona Pariwisata.

“Yang dibahas sekarang adalah maksud, tujuan, dan substansi penyertaan modalnya terlebih dahulu. Nilainya belum dibahas karena masih akan dikaji dan didalami bersama,” jelasnya.

Sementara itu, agenda kedua diisi dengan penyampaian pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pendapat pemerintah daerah disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas. Ia menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD yang mengusulkan perubahan regulasi ketenagakerjaan sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi.

“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan DPRD yang menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Sukabumi,” kata Andreas

dalam rapat paripurna.
Meski demikian, pemerintah daerah juga memberikan sejumlah catatan agar perubahan perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami menyarankan agar substansi perubahan tetap memperhatikan ketentuan hukum di atasnya sehingga tidak terjadi pertentangan regulasi,” tambahnya.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *