Januari 25, 2026

Pembangunan Irigasi BBWS Citarum Jawa Barat. Oleh PT. Brantas Abipraya di Duga Berpotensi Merugikan Negara.

Sukabumi, Suara Indonesia — Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan. Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) Citarum dengan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cisalon.Sumber anggran APBN Tahun Anggara 2025. Sebesar Rp.13,6 Miliar

Dengan pelaksana kegiatan oleh PT. Brantas Abipraya dengan volume pekerjaan menurut info yang di dapatkan dari pekerja, sepanjang 120 Meter. Hal tersebut di Duga tidak sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam kontrak dan kegiatan tersebut patut di Duga dan terindikasi adanya tindak pidana korupsi.Mengingat anggaran yang begitu besar dan tidak adanya papan transparasi serta Draisikit sebagai informasi publik dalam kegiatan proyek negara yang menelan anggaran begitu besar.

Ketua Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya ( PMP3R ) Jawa Barat.Anwar Resa,angkat bicara, ia mengatakan,” Proyek dengan anggaran besar seperti ini, harus ada Draisikit dan wajib memasang papan anggran sebagai bentuk transparasi pada publik. Publik wajib tau akan kegiatan proyek negara ini. Siapa pelaksana, siapa konsultannya ? Ini kan uang negara, “ujar nya.

Dari rangkaian kegiatan proyek Rehabilitasi Irigasi Cisalon oleh Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) yang berlokasi di Kp Papisangan, RT 02 / RW 04. Desa Caringin Kecamatan Cicurug , Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Degan pelaksana kegiatan PT.
Brantas Abipraya patu di Duga kegiatan nya tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta berpotensi adannya Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Mengingat proyek dengan anggaran besar tidak transparan dan pelaksana kegiatan sangat tertutup dan diketahuinya konsultan proyek dalam kegiatan ini.

Maka untuk itu di minta kepada pihak terkait, KPK dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa, melidik kegiatan yang menelan anggaran begitu besar, dengan sumber Anggara APBN. TA 2025. Sebesar Rp. 13,6 Miliar .. Yang di Duga sarat dengan Korupsi dan Terindikasi dapat merugikan ke uangan Negara.

Dalam kegiatan yang bersumber dari anggaran negara, pihak ke tiga harus mematuhi aturan dan ketentuan yang telah tertuang dalam kontrak serta Fakta Integritas , sehingga asas transparasi keterbukaan sangat penting hal ini.
Semua itu agar dapat di akses oleh publik.

Ingat !!! Kata Presiden
Akan Saya Kejar Koruptor Sampai Antartika

Redaksi Suara Indonesia

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *