Sukabumi,Suara Indonesia – Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan 2 (Dua) pabrik yang diduga tak berizin diwilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, yakni PT Pong Codan Indonesia (eks pabrik PT Ginza Cipta Indah ) dan PT Kaya Karung Bersama, Ketua DPRD Kab. Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengutus Komisi I untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Usai melakukan koordinasi dengan DPMPTS dan Satpol.PP Kabupaten Sukabumi anggota Komisi I FPRD Kab. Sukabumi, diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut belum melengkapi izin usahanya, sementara izin yang lama sudah kedaluwarsa.
“Seharusnya data kedua perusahaan tersebut sudah terinventarisasi dengan baik di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi,” ucap H. Iwan Ridwan, Ketua Komisi I DPRD Kab. Sukabumi,
Disebutkan bahwa banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi diwilayah Kab. Sukabumi yang tidak memiliki izin lengkap.
“Data awalnya belum ada di DPMPTSP.” tambah Iwan.
Ia mengapresiasi kinerja Satpol PP yang telah menindaklanjuti laporan dengan data yang kongkrit ke perusahaan yang tidak berizin.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring dan pengawasan sekaligus penindakan terhadap sejumlah perusahaan di Kecamatan Cicurug pada Kamis 26 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman, didampingi Kasi PPNS Ujang Sopian. ( Red )

