Sukabumi,Suara Indonesia – Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan ini Fokus membahas inventarisasi lahan, status hukum, serta potensi pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman menghadiri rapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka evaluasi tindak lanjut reforma agraria terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telah berakhir masa perizinannya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait dalam memastikan proses reforma agraria berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan lahan eks-HGU harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada keadilan serta kesejahteraan masyarakat.
“Melalui rapat ini, kita harapkan adanya kejelasan langkah tindak lanjut terhadap lahan-lahan HGU yang telah berakhir, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dibahas pula langkah-langkah strategis dalam penyelesaian berbagai kendala di lapangan, termasuk aspek administrasi, koordinasi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat dalam proses penataan lahan.
Rapat dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Perwakilan BPN Kabupaten Sukabumi.(Red )

