Sukabumi, Suara Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali melaksanakan Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi.(Senin-3/8/2026),
Rapat ini menghasilkan sejumlah keputusan penting, mulai dari kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 hingga penetapan alat kelengkapan DPRD yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi Drs.H. Asep Japar.MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.
Dalam kesempatan disambutanya Bupati Asep Japar memaparkan “Saya mengapresiasi DPRD atas kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci penyusunan APBD yang efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.Perubahan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda bertujuan meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperluas pelayanan air bersih, dan memperkuat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)”Paparnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menjelaskan “ Bahwa rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari agenda pembahasan sebelumnya yang berfokus pada penguatan tata kelola keuangan daerah dan penyempurnaan regulasi.Selanjutnya menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta menjadi landasan bagi proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.Agenda lanjutan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD. Rapat Gabungan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan pada 4–5 Agustus 2026, sedangkan Rapat Paripurna mengenai kesepakatan bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Budi Azhar menmbahkan “ Pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang harus dilaksanakan apabila terdapat perubahan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan penyesuaian program pembangunan.Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat. Terkait Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan secara lebih mendalam oleh Komisi III DPRD sesuai ruang lingkup tugasnya.”Tambahnya. (Red)

