Bogor,Suara Indonesia – Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Momentum ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan pergeseran fundamental cara negara menghukum, mengadili, dan melindungi hak warga negara.
Menurut Adv. Uci Sanusi, S.H., CPLA., pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru harus dibaca sebagai reformasi besar hukum pidana, yang konsekuensinya tidak hanya dirasakan oleh aparat penegak hukum, tetapi juga oleh masyarakat, pelaku usaha, pejabat publik, hingga pengelola dana negara di tingkat desa. “Sejak 2 Januari 2026, tidak ada lagi alasan bekerja dengan cara lama. Hukum pidana Indonesia telah berubah, dan cara berpikir aparat penegak hukumnya juga harus berubah,” tegas Uci Sanusi.
KUHP Baru: Mengakhiri Hukum Kolonial, Memulai Hukum Nasional
KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengakhiri penggunaan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda. Secara filosofis, KUHP baru disusun berdasarkan
- nilai Pancasila,
- prinsip hak asasi manusia,
- dan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
KUHP baru tidak lagi menempatkan pemidanaan semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai sarana:
pencegahan tindak pidana,
pembinaan pelaku,
pemulihan keseimbangan sosial,
dan perlindungan korban.
Namun demikian, Uci Sanusi mengingatkan bahwa pendekatan humanis ini tidak boleh disalahartikan sebagai pelunakan hukum.
“KUHP baru memang lebih manusiawi, tetapi justru memperluas pertanggungjawaban pidana, termasuk terhadap korporasi dan pejabat publik,” ujarnya. Korporasi dan Pejabat Publik dalam Zona Risiko Baru.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam KUHP baru adalah pengakuan tegas terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi. Badan hukum tidak lagi dapat berlindung di balik entitas formal.
Implikasinya sangat luas, terutama bagi :
- pengurus koperasi,
- direksi BUMDes,
- pengelola yayasan, dan pejabat publik pengelola keuangan negara.
“Dalam KUHP baru, pembiaran, kelalaian berat, dan penyalahgunaan kewenangan bisa berujung pidana. Ini peringatan serius bagi kepala desa dan pejabat publik lainnya,” kata Uci.

KUHAP Baru : Mengubah Wajah Proses Peradilan Pidana. Berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026 melengkapi reformasi hukum pidana dari sisi prosedur dan perlindungan hak warga negara. KUHAP baru diarahkan untuk : memperkuat prinsip due process of law,membatasi kewenangan koersif aparat,
menjamin hak tersangka dan terdakwa sejak tahap awal, serta mendorong penyelesaian perkara secara proporsional dan berkeadilan.
Menurut Uci Sanusi, KUHAP baru adalah koreksi atas praktik penegakan hukum yang selama ini terlalu menitikberatkan pada pendekatan represif.
“KUHAP baru seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan negara, bukan sekadar alat prosedural untuk memenjarakan orang,” tegasnya.
Penjara Bukan Lagi Solusi Tunggal
Baik KUHP maupun KUHAP baru mendorong penggunaan alternatif pemidanaan, seperti :
- pidana kerja sosial,
- pidana pengawasan,
- pidana bersyarat,
- dan pendekatan keadilan restoratif.
Namun Uci mengingatkan, tanpa integritas aparat dan kesetaraan penerapan hukum, alternatif pemidanaan justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru.
“Hukum baru tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika itu terjadi, maka reformasi hukum pidana akan kehilangan maknanya,” ujarnya.
Tantangan Terbesar : Perubahan Mental Aparat
Menurut Uci, tantangan terbesar dari pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan pada teks undang-undangnya, melainkan pada mentalitas penegak hukum. Jika aparat masih bekerja dengan :
- logika kriminalisasi,
- orientasi penahanan,
- dan pendekatan kekuasaan,
maka hukum pidana baru hanya akan menjadi bungkus baru dengan praktik lama.
Penutup
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 adalah momen historis bagi sistem hukum Indonesia. Namun keberhasilannya akan ditentukan oleh satu hal : keberanian negara menegakkan hukum secara adil, bukan sewenang-wenang.
“Hukum pidana seharusnya melindungi martabat manusia, bukan menjadi alat kekuasaan. KUHP dan KUHAP baru akan diuji bukan oleh teori, tetapi oleh praktik,” pungkas Adv. Uci Sanusi, S.H., CPLA.
Redaksi Suara Indonesia

