Sukabumi,Suara Indonesia -Hari Selasa tanggal 3 Maret 2026.Diwaktu bulan Ramadhan tahun 2026 ini. Politsis muda dari Fraksi Partai PKS yg juga Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir menyampaikan ” Saya meperingatan kepada perusahaan perusahaan yg berada di wilayah Kan Sukabumi agar tidak main-main dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh. Saya menegaskan kewajiban ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi.
Politikus muda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan (dapil) IV ini menyebut ” Bahwa setiap menjelang hari raya keagamaan, persoalan THR selalu kembali muncul ke permukaan. Karena itu, ia meminta perusahaan mempersiapkan kewajiban tersebut sejak jauh-jauh hari agar tidak berdalih mengalami kendala arus kas atau persoalan teknis lainnya.Perusahaan harus patuh pada aturan. Hak buruh soal THR wajib dipenuhi, baik dari sisi nominal maupun ketepatan waktu. Jangan ada yang dilanggar.”Ujar Uden kepada para awak media.
Lebih jauh Uden memparkan “ Kewajiban THR diatur jelas dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus diberikan penuh, tidak boleh dicicil.Jika Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026. Sementara jika Lebaran jatuh pada 22 Maret 2026, tenggat terakhir pembayaran adalah 15 Maret 2026. Artinya, perusahaan hanya memiliki ruang waktu yang terbatas untuk memastikan kewajiban tersebut ditunaikan sesuai ketentuan.Saya berharap, ketentuan ini tidak membuka ruang negosiasi sepihak.Pembayaran THR memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang besar. Di tengah kebutuhan rumah tangga yang meningkat menjelang hari raya, seperti kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga pendidikan anak, THR menjadi penopang penting bagi buruh.Kepatuhan perusahaan dalam membayar THR juga akan berdampak pada stabilitas hubungan industrial. Sebaliknya, jika terjadi pelanggaran, potensi gesekan antara pekerja dan manajemen bisa meningkat dan berujung pada konflik ketenagakerjaan.” Pungkasnta ( Red )

