Sukabumi,Suara Indonesia – Sebanyak 402 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi didorong segera menuntaskan legalitas bangunan yang digunakan untuk operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta pengelola dapur SPPG tidak menunda pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Seluruh proses tersebut ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.
Dorongan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama instansi teknis terkait di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).
Rapat tersebut menjadi tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan SPPG.
“Alhamdulillah hari ini Komisi 1 melaksanakan kembali rapat tindak lanjut terkait edaran Bupati Sukabumi. Terkait beberapa poin di mana salah satunya adalah untuk pengurusan perizinan PBG dan SLF dan lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana.
Dari sekitar 402 titik SPPG yang tercatat di Kabupaten Sukabumi, sekitar 370 dapur di antaranya saat ini berstatus aktif beroperasi.
Bagi DPRD, percepatan legalitas bangunan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif. PBG dan SLF dinilai penting untuk memastikan bangunan yang digunakan sebagai dapur dengan aktivitas memasak massal benar-benar aman dan layak.
Terlebih, setiap hari terdapat relawan dan pekerja yang menjalankan berbagai aktivitas di dalam dapur SPPG.
“DPRD ataupun Komisi 1 concern dalam hal ini,kami ingin melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi, terlebih lagi para relawan yang menjadi tenaga kerja ataupun sumber daya manusia yang hari ini ikut di dalamnya, sebagai menjalankan (program MBG) untuk pengolahan masak dan lain-lain,” ujarnya.
“Mereka harus terlindungi, aman, nyaman dengan bangunan yang bersertifikat layak fungsi,” tambahnya.
Andri menegaskan kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pengelola SPPG. Status bangunan maupun lahan yang digunakan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan pemenuhan perizinan.
Termasuk apabila dapur SPPG dibangun atau beroperasi di atas lahan yang berstatus sewa.
“Terlepas itu statusnya bangunan sewa atau milik sendiri, selama gedung itu difungsikan untuk aktivitas pelayanan gizi, kewajiban perizinannya tetap melekat demi keamanan bersama,” tegas legislator asal Dapil 6 tersebut.
DPRD Dorong Tim Gabungan Percepat Perizinan
Di tengah target penyelesaian hingga akhir 2026, DPRD Kabupaten Sukabumi juga meminta pemerintah daerah memastikan proses pengurusan izin tidak menjadi beban birokrasi bagi pengelola SPPG.
Komisi I mendorong pembentukan tim gabungan yang melibatkan OPD teknis terkait. Keberadaan tim tersebut diharapkan dapat membuat proses koordinasi lebih sederhana dan menghindari pengelola harus bolak-balik mengurus dokumen ke sejumlah instansi.
“Kami minta dibentuk tim gabungan dari OPD teknis agar pengelola SPPG tidak pusing berputar-putar antar-dinas. Ada wadah terpadu sehingga koordinasi lintas sektor langsung terbangun,” jelas Andri.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat jumlah SPPG yang harus memenuhi ketentuan cukup banyak, sementara batas waktu penyelesaian telah ditetapkan.
Di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1, progres pengurusan perizinan disebut sudah mencapai sekitar 70 hingga 80 persen setelah Surat Edaran Bupati diterbitkan.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh dapur SPPG memenuhi ketentuan yang berlaku..( Red )

