DPRD Kabupaten Sukabumi Intensifkan Pembahasan Raperda Desa

Sukabumi, Suara Indonesia– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebagai langkah penyesuaian regulasi daerah pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Pembahasan tersebut digelar dalam rapat kerja di Aula Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kamis (23/4/2026), dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan menegaskan, pembahasan Raperda Desa menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan di tingkat daerah tetap selaras dengan regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan pemerintahan desa yang terus berkembang.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab mendorong lahirnya regulasi yang relevan, adaptif, dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa secara efektif.

Melalui pembahasan ini, DPRD berharap Raperda tentang Desa dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan desa, pelayanan masyarakat, serta peningkatan kemandirian desa di Kabupaten Sukabumi.( Red )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *