Sukabumi Suara Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah tegas terkait pemenuhan hak pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Uden Abdunnatsir, mengingatkan seluruh sektor industri di wilayahnya agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Uden menegaskan bahwa THR bukanlah pemberian sukarela, melainkan hak konstitusional buruh yang telah diatur oleh negara.
“Perusahaan harus patuh pada aturan. Hak buruh soal THR wajib dipenuhi, baik dari sisi nominal maupun ketepatan waktu. Jangan ada yang dilanggar,” ujar Uden.
Politikus dari PKS ini juga menyoroti pola klasik di mana kendala arus kas sering kali dijadikan alasan perusahaan untuk menunda kewajiban. Ia meminta setiap manajemen perusahaan melakukan mitigasi finansial jauh-jauh hari agar tidak ada hambatan teknis saat mendekati hari raya.
Merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib diserahkan secara utuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika merujuk pada kalender 2026, apabila Idul Fitri jatuh pada 21 atau 22 Maret, maka perusahaan sudah harus merampungkan pembayaran maksimal pada 14 atau 15 Maret 2026.
Uden memandang kepatuhan ini sebagai kunci menjaga kondusivitas antara pengusaha dan pekerja. Ia menambahkan bahwa perputaran ekonomi buruh sangat bergantung pada tunjangan ini, terutama untuk menutupi lonjakan biaya kebutuhan pokok dan transportasi mudik.( Red )

