Komisi I Dprd Kabupaten Sukabumi : Setiap Usaha Wajib Miliki Ipal

Sukabumi,Suara Indonesia– Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Komisi I, Jalil Abdillah, menegaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan air tanah harus memiliki dasar hukum atau izin yang jelas sesuai dengan peruntukannya.

Menurut Jalil, pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib mengantongi Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, penggunaan air tanah untuk kebutuhan non-usaha juga harus memiliki persetujuan penggunaan air tanah dari pihak berwenang.

“Pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki IPAT. Sedangkan untuk penggunaan non-usaha harus memiliki persetujuan penggunaan air tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jalil, pada

Ia mengingatkan para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi agar tidak mengabaikan aturan tersebut. Pasalnya, penggunaan air tanah tanpa izin bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga dapat merugikan daerah, terutama dari sisi potensi pendapatan daerah.

Baca juga ! Disbudpora Kabupaten Sukabumi Peringati Hari AIDS Sedunia 2024
Selain itu, Jalil juga menyoroti dampak lingkungan yang dapat terjadi apabila pemanfaatan air tanah dilakukan secara sembarangan tanpa pengawasan dan izin resmi.

“Jika pemanfaatan air tanah dilakukan tanpa izin dan terbukti menimbulkan kerusakan, tentu akan ada sanksi tegas. Pelaku bisa dikenakan ancaman pidana atau dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Melalui pernyataan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku agar pemanfaatan air tanah tetap terkendali, legal, dan tidak menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun daerah. (Red )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *