Oleh : Adv. Uci Sanusi, S.H., CPLA.
Cibininong, 9 Maret 2026 – Praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan oleh oknum Kepala Desa (Kades) kepada pelaku usaha menjelang hari raya kembali menjadi perhatian serius. Advokat dan Konsultan Hukum, Uci Sanusi, S.H., CPLA., memperingatkan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum pidana yang berat, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga delik korupsi.
Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan.
Menurut Uci Sanusi, Kepala Desa sebagai penyelenggara negara di tingkat desa terikat pada sumpah jabatan dan aturan perundang-undangan yang ketat. Permintaan dana kepada pihak swasta/pengusaha, baik melalui surat resmi desa maupun lisan, merupakan bentuk pelanggaran serius.
”Kepala Desa tidak memiliki dasar hukum untuk memungut THR dari pengusaha. Dana operasional desa sudah dialokasikan melalui APBDes. Jika ada pungutan di luar itu, maka itu dikategorikan sebagai Gratifikasi atau Pemerasan dalam Jabatan,” tegas Uci Sanusi dalam keterangan persnya.
Jerat Hukum : Penjara dan Pemecatan.
Uci Sanusi membedah instrumen hukum yang dapat menjerat oknum Kades nakal:
- UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pasal 12 huruf e mengatur pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 29 secara tegas melarang Kades menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- Perpres No. 87 Tahun 2016: Praktik ini masuk dalam ruang lingkup Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Edukasi Prosedur Pelaporan bagi Pengusaha.
Guna memutus rantai pungli, Uci Sanusi (CPLA) memberikan panduan teknis bagi para pengusaha yang menjadi sasaran permintaan THR:
- Dokumentasi Bukti: Amankan surat permintaan dengan kop resmi desa, tangkapan layar percakapan (WhatsApp), atau rekaman suara.
- Gunakan Kanal Saber Pungli: Lapor melalui website saberpungli.id, Call Center 193, atau SMS 1193.
- Adukan ke Inspektorat: Laporkan secara administratif ke Inspektorat Kabupaten/Kota untuk dilakukan audit investigatif.
- Perlindungan Saksi: Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
”Jangan takut akan intimidasi atau izin usaha dipersulit. Secara hukum, pengusaha yang memberi karena diperas adalah korban. Namun, jika memberi untuk mendapatkan fasilitas khusus, keduanya bisa terjerat pidana suap,” tambah Uci Sanusi.
Mendorong Tata Kelola Desa yang Bersih.
Uci Sanusi berharap momentum hari raya tidak dicoreng oleh praktik koruptif yang merusak iklim investasi daerah. Ia menekankan bahwa profesionalisme Kepala Desa adalah kunci pertumbuhan ekonomi desa.
”Kita harus mewujudkan Good Village Governance. Kades harus menjadi pelindung bagi pelaku usaha di wilayahnya, bukan justru menjadi beban finansial bagi mereka,” pungkasnya.
Tentang Advokat Uci Sanusi, S.H., CPLA.:
Uci Sanusi, S.H., CPLA. adalah Advokat dan Konsultan Hukum profesional yang memiliki spesialisasi dalam hukum korporasi, litigasi, dan bersertifikat sebagai Certified Professional Auditor Law (CPLA). Beliau aktif memberikan edukasi hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kontak Pesan :
Kantor Hukum Uci Sanusi & Co.
Email : ucisanusi2008@gmail.com
No. Tlpn : 0812-9355-0359

