Sukabumi,Suara Indonesia – Ketua Budi Azhar Mutawali memimpin audiensi terkait penanganan status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, pada Jumat (13/2/2026). Kegiatan yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait guna mempercepat penyelesaian persoalan lahan yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, Budi Azhar Mutawali didampingi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan. Turut hadir perwakilan Dinas Perumahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, perwakilan ATR/BPN melalui Kepala Seksi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung sebagai pihak perusahaan yang berkaitan dengan penguasaan lahan.
Ketua DPRD menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki komitmen kuat untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati maupun dikelola.
“Kami ingin memastikan bahwa proses penanganan status tanah ini berjalan transparan, sesuai ketentuan perundang-undangan, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Budi Azhar Mutawali dalam forum audiensi.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal proses koordinasi lintas instansi, termasuk dengan ATR/BPN dan perangkat daerah terkait, agar langkah-langkah administrasi dan verifikasi data dapat dilakukan secara komprehensif.
Sementara itu, perwakilan instansi teknis dan pihak perusahaan menyampaikan komitmen untuk mendukung proses klarifikasi data, penelusuran riwayat kepemilikan, serta penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Audiensi tersebut menghasilkan kesepahaman untuk mempercepat proses pendataan dan penelaahan dokumen kepemilikan, sekaligus membuka ruang komunikasi lanjutan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat.
Dengan adanya fasilitasi DPRD Kabupaten Sukabumi, diharapkan persoalan status tanah di Kampung Puncak Ceuri dapat segera menemukan titik terang, sehingga tercipta kepastian hukum dan kondusivitas di wilayah Kecamatan Sagaranten. ( Red )

