Kemenko Polkam Dorong Pertukaran Informasi Indonesia-Kamboja untuk Tanggulangi TPPO

Polkam, Bali – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong peningkatan pertukaran informasi antara Indonesia dan Kamboja dalam menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal tersebut menjadi salah satu poin Utama yang dibahas dalam kegiatan “Experience and Best Practices Sharing Forum on Identifying, Screening, Investigating, and Protecting Human Trafficking Victims”.

Digelar di Bali, 7-8 November 2024, forum tersebut dihadiri para penegak hukum dan perwakilan kementerian/Lembaga terkait dari Kamboja dan Indonesia. Acara dibuka oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Fasifik, dan Afrika Kemenko Polkam, Nur Rokhmah Hidayah.

Dalam sambutannya saat membuka acara, Nur Rokhmah mengatakan bahwa kegiatan ini digelar dengan dasar semakin banyaknya kasus WNI terjerat TPPO di sektor online scam di Kamboja. Sejak 2020 hingga September 2024, Kementerian Luar Negeri RI mencatat 4.730 kasus online scam terhadap WNI di 8 negara yang mayoritas berada di Asia Tenggara, dengan kasus terbesar di Kamboja yaitu sebanyak 2.692 kasus.

“Industri ini menyalahgunakan teknologi dengan memanfaatkan dunia maya untuk mengeksploitasi kebutuhan dan keinginan orang mendapatkan pekerjaan. Seiring dengan fenomena ini muncul praktik perdagangan manusia, di mana pekerja migran ditipu, diperdagangkan, dan dieksploitasi untuk melakukan penipuan daring. Memahami aspek ini sangat penting untuk mengembangkan strategi yang efektif guna memastikan pencegahan, perlindungan, dan penuntutan,” ujar Nur Rokhmah Hidayah.

Forum tersebut diinisiasi Pemerintah RI, dalam hal ini Kemenko Polkam dan Kemlu, yang bekerja sama dengan International Organization of Migration (IOM) Indonesia. Forum ini juga menghadirkan Regional Support Office (RSO) Bali Process. Acara ini bertujuan untuk membekali aparat Indonesia dan Kamboja dalam menangani praktik-praktik TPPO akibat online scamming, termasuk konsep dasar perdagangan manusia sesuai kerangka hukum nasional, regional, dan internasional.

Kegiatan terdiri dari paparan dan tanya jawab serta studi kasus kelompok untuk memberikan pemahaman tentang keterampilan dalam melakukan identifikasi, hingga memahami aturan hukum serta screening. Dalam forum ini juga dibahas upaya peningkatan kerja sama antar lembaga dan koordinasi antara penegak hukum serta lembaga terkait.

Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Perwakilan RI di Phnom Penh. Sementara itu, Delegasi Kamboja terdiri dari perwakilan Kepolisian Kamboja dan National Committee for Counter Trafficking (NCCT).

Pelaksanaan forum ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional yang telah ditandatangani kedua negara pada bulan Agustus 2023. Acara ini juga diharapkan dapat mengawali kerja sama kedua negara yang lebih erat dalam penanganan WNI yang terlibat TPPO modus judi online dan online scam di Kamboja.